"Mas Nardi suami saya itu kerjanya merantau di Jakarta Pak..Jadinya Lastri jarang dibelai alias Jablay...hehe..." Curhat Sulastri pada saya di acara reuni sebelum acara dimulai.
"Lha kamu pilih mana,kecukupan nafkah lahir tapi kurang nafkah batin atau kecukupan nafkah batin tapi kurang nafkah lahir?". Pancing saya pada Sulastri yang kebetulan jadi istri teman saya dipondok.
"Ya... maunya si seperti mbak Endang istri Bapak,kecukupan sedayané he he..." Kata Lastri mengharap.
"Orang itu hidup sudah ada porsinya sendiri-sendiri Tri,,, tinggal di syukuri dan di jalani saja". Kata saya sambil membersihkan peci saya dari debu jalan.
"Maaf ya Pak,Lha memangnya kalau menurut tinjauan ngilmu fikih, apakah seorang istri seperti saya ini mempunyai 'jatah' nafkah batin secara khusus ?". Tanya Lastri malu-malu sambil memainkan botol air mineral yang dibawa.
"Tanya soal begitu kok sambil pegang-pegang botol... sudah kangen sama 'botol'nya Nardi ya?". Kelakar saya.
"Aaahhh... Bapak kok gitu si.. mboteeen.". Jawab dia sambil melepas botol dari tangannya.
"Begini Tri... Dalam hal porsi nafkah batin yang kamu tanyakan, Ulama’ ahli Fiqh dari kalangan madzhab Syafi'iyyah berbeda pandangan. Kalau diuraikan sebagai berikut:
Pendapat yang populer menyatakan bahwa seorang suami TIDAK WAJIB memberikan nafkah batin kepada istrinya". Jelas saya.
"Seumur hidup ?" Tanya dia kaget.
"Iya.., karena hal itu adalah hak suami bukan kewajiban suami". Jelas saya kepada dia dengan mengambil keterangan dari kitab Fath Al-Bāry juz 2 hal.373 dan Kāsyifah As-Sajā bab aurat.
"Tapi kamu tidak perlu risau,karena dalam kenyataannya kan si Nardi tetap kasih 'jatah' sama kamu, iya kan..he he he...?". Imbuh saya sambil memakai peci lagi.
"Itu selaras dengan pendapat Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi (populer: Imam Nawawi) yang menegaskan bahwa jika seseorang isteri mengakui akan kemampuan suaminya untuk melakukan hubungan intim, namun suami menahan diri dari melakukannya, maka tidak ada khiyar (pilihan-) bagi isteri tersebut". Lanjut saya lagi dengan mengambil keterangan dari kitab Raudloh Ath_Tholibīn juz 7 hal 196.
"Lalu apakah seorang isteri berhak untuk memaksa (meminta) suami melakukan hubungan intim dengannya?". Tanya Lastri menyela.
" Kalau menurut pendapat yang lebih shahih seorang suami tidak dapat dipaksa. Alasannya ya tadi, karena melakukan hubungan intim merupakan hak suami. Hal senada juga diungkapkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy ". Jawab saya yang ditanggapi dengan anggukan Sulastri.
"Bahkan Imam Abdul Hamid Al-Makki Al-Syarwani (populer: Imam Syarwani) juga memberikan statementnya dalam mengomentari pernyataan Imam Ibnu Hajar dengan menyatakan bahwa pernyataan Imam Ibnu Hajar adalah benar, bahkan walaupun istrinya adalah seorang gadis (perawan yang belum pernah merasakan gurihnya hubungan intim ). Namun apabila hal tersebut menyebabkan istri melakukan perbuatan zina, dengan berdasar Qiyas maka suami wajib untuk menyetubuhinya untuk menghindari mafsadah, bukan karena merupakan hak istri". Lanjut saya lagi.
"Namun ada juga pendapat dari kalangan madzhab ini (Syafi’i), yang menyatakan bahwa kewajiban seorang suami untuk memberi nafkah batin kepada istrinya adalah satu kali dalam seumur hidup". Tambah saya dengan mengambil keterangan dari Fath Al-Bāri 9 hal.373 dan Tuhfah Al-Muhtāj.
"Ohh.. gitu ya Pak ...". Kata Lastri sambil manggut-manggut.
"Nah... Ada juga sebagian Ulama’ yang menyatakan bahwa diSUNNAHkan bagi seorang suami untuk melakukan hubungan intim dengan istrinya sekali dalam tiap empat hari". Imbuh saya yang kali ini direspon dengan senyum mengembang Lastri.
"Waah... itu ya baru puassss.. kelasnya mbak Endang... he he he...". Kata Lastri.
" Dan masih ada sebagian Ulama' yang lain menyatakan satu kali dalam setiap masa suci (tidak haidl)". Lanjut saya dengan masih mengambil keterangan dari kitab Fath Al-Bāri.
"Terima kasih banyak lho Pak,atas pencerahannya. Minta do'anya saja semoga sabar dan tetap terjaga jadi jablay". Kata Sulastri.
"Amiin. WaLlahu a`lam biş_ şawab". Do'a dan Jawab saya untuk Sulastri mengakhiri diskusi karena pembawa acara sudah memulai acara reuni akbar 15 angkatan dari sekolah MTS kami.
0 Response to "NAFKAH BATIN SULASTRI"
Posting Komentar